Kolaka, BuletinNews.com – Kasus dugaan kebocoran data pribadi terus menjadi sorotan publik di Indonesia, menyusul rentetan insiden yang melibatkan lembaga pemerintah hingga platform digital komersial. Dugaan kebocoran data pengguna BPJS Kesehatan dan dugaan penjualan data dari aplikasi digital menunjukkan lemahnya sistem perlindungan data dan penegakan hukumnya di Tanah Air.
Masalah ini dapat ditelaah lebih dalam melalui tiga pendekatan keilmuan dalam studi hukum, yakni dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum.
Dari Perspektif Dogmatik Hukum, fokus utama terletak pada penerapan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Meskipun secara formal telah disahkan, banyak ketentuan dalam undang-undang tersebut yang belum memiliki peraturan pelaksana. Interpretasi pasal-pasal masih memerlukan penjabaran lebih lanjut agar efektif diterapkan. Evaluasi terhadap efektivitas sanksi juga menjadi bagian penting dalam kerangka dogmatik hukum.
Sementara itu, dalam Perspektif Teori Hukum, kebocoran data mengangkat isu seputar hak atas privasi, persetujuan (consent), dan transparansi. Teori hukum mempertanyakan apakah hukum positif yang ada sudah benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip tersebut dalam bentuk normatif dan operasional. Kebutuhan akan regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi menjadi sangat penting agar hukum tidak tertinggal dari dinamika masyarakat digital.
Dari sudut pandang Filsafat Hukum, permasalahan ini menyentuh nilai-nilai dasar seperti martabat manusia dan hak asasi. Pelanggaran data pribadi dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang fundamental. Filsafat hukum menekankan pentingnya keadilan substantif dan pendekatan etis dalam setiap kebijakan hukum, sehingga hukum bukan sekadar alat kekuasaan, tetapi juga pelindung hak-hak dasar warga negara.
Solusi yang Diusulkan Berangkat dari ketiga pendekatan di atas, sejumlah langkah konkret dapat dilakukan, antara lain:
Pembentukan otoritas perlindungan data pribadi yang independen dan memiliki kewenangan penuh;
Penyusunan peraturan pelaksana yang jelas, tegas, dan mudah dipahami publik;
Peningkatan literasi digital masyarakat;
Penyediaan mekanisme pengaduan yang sederhana dan transparan bagi korban kebocoran data.
Hubungan Dogmatik dan Teori Hukum
Dogmatik hukum dan teori hukum memiliki relasi yang saling menguatkan. Dogmatik fokus pada hukum positif, sementara teori hukum menyediakan kerangka konseptual yang mendalam agar norma hukum dapat dipahami dan dikembangkan secara kontekstual. Seperti yang disampaikan Dr. Utang Rosidin, teori hukum membantu membangun pemahaman kritis terhadap hak, keadilan, dan kewenangan yang menjadi fondasi hukum.
Dengan pendekatan multidisipliner dan evaluatif ini, diharapkan kebijakan dan penegakan hukum terkait perlindungan data pribadi di Indonesia dapat menjadi lebih kuat, adil, dan adaptif terhadap tantangan era digital.
Sumber:
Hartiwiningsih, (2022). Metode Penelitian Hukum (HKUM4306). Jakarta: Universitas Terbuka.
– Khotibul Umam, dkk. (2022). Filsafat Hukum dan Etika Profesi (HKUM4103). Universitas Terbuka.
– Bruggink, J.J.H. (1999). Refleksi tentang Hukum: Pengertian-Pengertian Dasar dalam Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Komentar