446 Kantor Pertanahan Terapkan Pengukuran Terjadwal, Nusron: Kado untuk Rakyat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Jakarta, BuletinNews.com – Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia kini telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.

Melalui layanan tersebut, pemohon mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lama lima hari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, penerapan layanan tersebut membuat proses pengukuran tanah menjadi lebih pasti dan terukur.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Dalam pelaksanaannya, layanan Pengukuran Terjadwal menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan mendapatkan pelayanan lebih dahulu.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” jelas Nusron.

Secara nasional, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah saat ini berada pada kisaran nol hingga satu hari. Namun, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya tercatat lebih dari tujuh hari.

Keempat Kantah tersebut yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap empat kantor tersebut untuk mengetahui kendala yang menyebabkan masa tunggu masih melampaui standar. Langkah perbaikan akan dilakukan agar target layanan Pengukuran Terjadwal dapat diterapkan secara optimal di seluruh Kantah.

Nusron menegaskan, inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Yus Misran

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *