1.943 Warga Binaan di Sultra Terima Remisi HUT ke-81 RI, Lapas Kendari Terbanyak

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (kanan), Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi (kiri). (Dok: istimewa).

Kendari, BuletinNews.com – Sebanyak 1.943 narapidana dan anak binaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima remisi dan pengurangan masa pidana bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut tersebar di delapan satuan kerja (satker) pemasyarakatan di Sultra. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari menjadi satuan kerja dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 759 warga binaan.

Di urutan berikutnya, Lapas Kelas IIA Baubau mencatat 254 penerima, disusul Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha sebanyak 228 orang.

Rutan Kelas IIA Kendari dan Rutan Kelas IIB Kolaka masing-masing mencatat 198 penerima remisi. Selanjutnya, Rutan Kelas IIB Raha sebanyak 154 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari sebanyak 100 orang, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari sebanyak 52 anak binaan.

Dari total penerima tersebut, sebanyak 18 warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II. Mereka terdiri atas 17 narapidana dan satu anak binaan.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Kendari dan diserahkan oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.

Andi mengatakan, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.

Ia meminta warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya mereka yang langsung bebas, memanfaatkan momentum tersebut untuk memperbaiki kehidupan dan kembali berkumpul bersama keluarga serta masyarakat.

“Gunakan kebebasan ini sebaik-baiknya. Jangan ulangi kesalahan yang sama,” kata Andi.

Menurutnya, kebebasan harus disertai komitmen untuk menjalani kehidupan yang lebih baik serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sultra, Sulardi, menegaskan pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Ia memastikan hak remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan tanpa dipungut biaya.

“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Sulardi.

Penulis: Husni Mubarak

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *