
Kendari, BuletinNews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial NA diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di BTN Pratama King Adam, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran setelah korban menemukan foto NA bersama perempuan lain di dalam dompet suaminya, hingga akhirnya NA diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
NA diamankan pada Sabtu malam oleh Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari dan Patroli Perintis. WNA tersebut kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan KDRT.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau membenarkan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, sebelum dugaan kekerasan terjadi, korban dan terlapor sempat terlibat pertengkaran.
“Korban dan terlapor terlibat pertengkaran sebelum terjadi dugaan kekerasan,” kata Welliwanto.
Pertengkaran pasangan suami istri itu diduga dipicu oleh temuan sebuah foto. Korban menemukan foto NA bersama seorang perempuan di dalam dompet milik suaminya.
NA kemudian memberikan penjelasan bahwa perempuan dalam foto tersebut merupakan perempuan sewaan. Namun, penjelasan itu tidak dipercaya oleh korban sehingga pertengkaran kembali terjadi.
Dalam situasi tersebut, NA diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan ditangani oleh kepolisian.
Polisi selanjutnya mengamankan NA dan membawanya ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Welliwanto mengatakan perkara tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.
“Kasus ini masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, NA dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penulis: Husni Mubarak





