
Kolaka, BuletinNews.com – Seorang warga mengeluhkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kolaka. Keluhan tersebut terkait lamanya proses pengurusan dokumen administrasi yang dinilai menghambat aktivitas masyarakat.
Salah seorang warga, Yuni, warga Kelurahan Lalombaa, mengaku harus datang sejak pagi bahkan selama dua hari berturut-turut untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, hingga siang hari dokumen yang diurus belum juga selesai.
“Kami berharap pelayanan bisa lebih cepat karena masyarakat datang dengan kebutuhan yang berbeda-beda. Sudah dua hari saya datang, tetapi prosesnya belum juga selesai,” ujarnya.
Selain lamanya proses pelayanan, Yuni juga menyoroti belum adanya kebijakan prioritas bagi kelompok rentan. Menurutnya, ibu yang membawa anak kecil masih harus menunggu antrean bersama pemohon lainnya tanpa mendapat kemudahan dari petugas.
“Kami berharap ada kebijakan yang lebih humanis. Ibu yang membawa anak kecil seharusnya bisa diprioritaskan atau setidaknya diberikan kemudahan agar tidak terlalu lama menunggu,” katanya.
Masyarakat menilai pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian administrasi, tetapi juga dari kepedulian terhadap pemohon yang membutuhkan perhatian khusus, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, maupun ibu yang membawa balita.
Warga berharap pengelola MPP Kabupaten Kolaka segera melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan, mulai dari kejelasan alur pengurusan, kepastian waktu penyelesaian, hingga peningkatan kualitas pelayanan yang lebih ramah dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, BuletinNews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kolaka terkait keluhan masyarakat tersebut.








