Tinjauan Pustaka dan Referensi Ilmiah dalam Penelitian Hukum Antara Teori dan Realitas Digital

BuletinNews.com – Dalam dunia akademik hukum, pemilihan referensi merupakan aspek krusial yang menentukan kualitas dan validitas hasil penelitian. Seiring berkembangnya teknologi, akses terhadap sumber hukum semakin terbuka melalui internet. Namun, tidak semua informasi daring dapat digunakan sebagai rujukan ilmiah yang sahih. Hal ini menuntut peneliti hukum untuk memiliki kemampuan kritis dan sistematis dalam memilah referensi.

Menurut Hartiwiningsih dalam Metode Penelitian Hukum (2022), tinjauan pustaka bukan hanya rangkuman teori, melainkan fondasi metodologis yang memperkuat analisis hukum. Di era digital, perpustakaan maya dan jurnal internasional seperti HeinOnline, JSTOR, Google Scholar, dan DOAJ menjadi sumber primer yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, validitas referensi harus ditentukan oleh kredibilitas penulis, penerbit, serta keterkaitan dengan tema hukum yang diteliti.

Mengutip Legal Research Methodology oleh Pauline V. Young, sumber yang kredibel harus memiliki otoritas, orisinalitas, dan relevansi. Ini mencakup penggunaan domain akademik (.edu, .ac.id), publikasi yang melalui peer review, serta keakuratan waktu terbit.

Misalnya, dalam penelitian bertema Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana ITE di Indonesia, peneliti harus mengacu pada teori hukum positif Satjipto Rahardjo dan konsep efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto. Penelitian juga perlu dikaitkan dengan studi terdahulu seperti karya Yustina (2020) mengenai multitafsir dalam UU ITE dan dasar hukum seperti UU No. 11 Tahun 2008 serta revisinya UU No. 19 Tahun 2016.

Peneliti hukum tidak hanya bertugas mengutip, tetapi juga menyusun kerangka tinjauan pustaka yang menunjukkan posisi argumentatifnya dalam ranah keilmuan. Oleh karena itu, kemampuan menilai sumber dari internet secara kritis merupakan keterampilan yang wajib dimiliki oleh setiap akademisi hukum.

Melalui pendekatan yang akurat dan bertanggung jawab dalam memilih referensi, kualitas karya ilmiah akan meningkat, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia.

Sumber Referensi:
– Hartiwiningsih. (2022). BMP HKUM4306 – Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
– Rahardjo, S. (2006). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
– Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
– Yustina. (2020). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana ITE dalam Perspektif HAM. Jurnal Hukum ITE, 8(2), 115–130. https://doi.org/10.xxxx/jhi.v8i2.2020,

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar