Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan
Dengan ketentuan tersebut, operator tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang menentukan mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota pelanggan.
Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai layanan yang ditawarkan.
Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, masa berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban terkait ketentuan tersebut.
Selanjutnya, operator diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.
Laporan itu menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi untuk memastikan ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan benar-benar diterapkan.
Kemkomdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban operator.





