Jakarta, BuletinNews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024. Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, proses pengangkatan CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan resmi diterbitkan. Untuk CPNS, peserta yang memenuhi syarat akan diangkat paling lambat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2025, dengan batas akhir pengusulan NIP pada 10 Mei 2025. Jika usulan NIP sudah masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 namun belum mendapatkan pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Sementara itu, bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengangkatan akan dilakukan paling lambat 1 Oktober 2025, dengan batas akhir pengusulan Nomor Induk PPPK pada 10 September 2025. TMT pengangkatan PPPK adalah satu bulan setelah pengusulan Nomor Induk diterima oleh BKN. Jika usulan telah masuk hingga akhir Februari 2025 namun belum mendapatkan pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK harus segera menyelesaikan proses administrasi hingga tahap pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja. Ia juga mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Prof. Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/03/2025).
Komentar