Resmi Ditahan, Eks Sekda Konsel Ichsan Porosi Terancam 5 Tahun Penjara

Ketgam: Konferensi pers Polresta Kendari terkait kasus dugaan penganiayaan yang menjerat mantan Sekda Konawe Selatan, Ichsan Porosi. (Foto: Husni Mubarak).

Kendari, BuletinNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap adik kandungnya, Andriani Porosi.

Selain melakukan penahanan, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Dengan demikian, proses hukum terhadap mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tersebut memasuki tahap penuntutan.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka, membenarkan penahanan terhadap Ichsan Porosi.

“Iya, kami tahan,” ujar Edwin kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Edwin menjelaskan, berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sekarang sedang berproses, sudah di kejaksaan. Perkara ditangani oleh kejaksaan,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Ichsan disangkakan melanggar Pasal 446 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 474 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Ancaman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi turut menyita satu unit mobil dinas Toyota Fortuner yang diduga digunakan saat kejadian. Selain kendaraan tersebut, penyidik juga mengamankan pelat nomor B 1483 PDW yang terpasang pada mobil serta satu lembar STNK atas nama Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan sebagai barang bukti.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *