
Kolaka, BuletinNews.com – Kanit Propam Polsek Watubangga, Aiptu Parman melakukan sosialisasi layanan pelaporan pelanggaran anggota Polri melalui QR Code kepada masyarakat di wilayah Watubangga, Senin (7/9/2026). Sosialisasi tersebut bertujuan memudahkan masyarakat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri di lapangan, dengan memanfaatkan telepon seluler untuk mengakses layanan Propam.
Dalam sosialisasi tersebut, Aiptu Parman menjelaskan masyarakat tidak perlu datang secara langsung untuk menyampaikan laporan. Masyarakat dapat memanfaatkan telepon seluler untuk mengakses layanan pengaduan yang disediakan Propam.
Menurut Parman, layanan tersebut dapat digunakan masyarakat ketika menemukan adanya anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.
“Bapak bisa melakukan apabila menemukan anggota Polri melakukan pelanggaran di lapangan,” ujar Parman dalam sosialisasi tersebut.
Ia menjelaskan, laporan dapat disampaikan dengan mengakses layanan melalui perangkat telepon seluler. Masyarakat juga diminta memberikan informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran agar laporan dapat ditindaklanjuti.
Layanan pengaduan tersebut menjadi salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Propam. Pada banner sosialisasi yang ditampilkan, masyarakat diarahkan menggunakan QR Code untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota maupun PNS Polri.
Dalam banner tersebut juga tercantum informasi bahwa laporan perlu dilengkapi dengan kronologi yang jelas, bukti pendukung yang relevan, identitas pelapor, identitas terlapor, serta bukti pendukung lainnya agar pengaduan dapat segera diproses.
Selain melalui QR Code, banner tersebut mencantumkan nomor layanan Propam Polda Sultra 0812 4491 6998 bagi masyarakat yang mengalami kendala.
Parman berharap keberadaan layanan tersebut dapat meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat sekaligus membantu menekan potensi pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
“Semoga (layanan ini) menurunkan pelanggaran,” katanya.
Sementara itu, Muh Isra Aksan turut mengikuti sosialisasi layanan pelaporan tersebut sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi mengenai akses pengaduan masyarakat terhadap institusi kepolisian.




