
Kolaka, BuletinNews.com – Polsek Watubangga akhirnya berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang remaja di Desa Oneeha, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 Wita.
Kecelakaan itu melibatkan sebuah sepeda motor Yamaha Aerox berwarna perak biru dengan nomor polisi DT 5577 YB yang dikendarai oleh AS (14), warga Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada, serta sebuah mobil berwarna putih tanpa identitas yang saat kejadian langsung melarikan diri.
Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra, menjelaskan bahwa saat kejadian, korban AS tengah melaju dari arah Tanggetada menuju Watubangga. Saat memasuki area jalan menikung di Desa Oneeha, sepeda motor korban bertabrakan dengan mobil putih yang datang dari arah berlawanan. Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan leher.
“Setelah kejadian, pengendara mobil sempat membawa korban ke Puskesmas Tanggetada, namun kemudian meninggalkan lokasi tanpa memberikan identitas,” ungkap Ipda Hendra, Senin (9/6/2025).
Nahas, korban AS dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju puskesmas akibat luka berat yang dideritanya.
Berbekal keterangan saksi dan penyelidikan di lokasi kejadian, aparat Polsek Watubangga berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 Wita, pelaku berinisial MR (31), seorang wiraswasta asal Desa Bali Baru, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, diamankan di Mapolsek Watubangga.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya berwarna putih dengan nomor polisi DT 1374 CE yang diduga digunakan saat kecelakaan.
“Kami terus melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku, dan kendaraan sudah diamankan sebagai barang bukti,” tambah Kapolsek.
Komentar