Serdang Bedagai, BuletinNews.com – Polsek Firdaus berhasil menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan melalui pendekatan restorative justice, Jumat (3/10/2025). Kasus ini melibatkan AR alias Icek (57) dan MR alias Iwan (42), warga Desa Pekan Tanjung Beringin, yang terjadi di sebuah kafe di Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Firdaus, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, mencabut laporan, dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Proses perdamaian ini turut disaksikan aparat kepolisian serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Firdaus, AKP Ahmad Albar, didampingi Kanit Reskrim Ipda Anggi Sidabutar, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjaga keharmonisan sosial.
“Yang terpenting adalah bagaimana permasalahan selesai dengan damai, silaturahmi tetap terjalin, dan masyarakat hidup rukun kembali,” ujarnya.
Kedua pihak, AR dan MR, juga menyampaikan apresiasi kepada Polsek Firdaus serta TNI AL Posal Bedagai atas upaya penyelesaian yang mengedepankan semangat kekeluargaan.
“Terima kasih kepada Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai yang telah menjembatani perselisihan ini. Kami berjanji akan hidup rukun sebagai tetangga dan menjaga silaturahmi,” ungkap MR.
Restorative justice ini turut dihadiri oleh Danposal Bedagai Tanjung Beringin, Lettu Laut (S) Pantas Pangaribuan, Wakapolsek Tanjung Beringin Ipda Brimen, serta Wadan Posal Letda Laut (P) M. Tri Wibowo.
Komentar