
Kolaka, BuletinNews.com – Polres Kolaka melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.L alias A (29) diamankan dalam penggerebekan di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa, Senin malam (11/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh IPTU Jamal P. bersama Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka sekitar pukul 22.30 WITA.
Dari tangan tersangka yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di BTN Manggata, Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, polisi mengamankan delapan sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 18,38 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang lain berupa tiga sachet plastik kosong, alat hisap sabu atau bong, korek api gas, satu unit telepon genggam, dan pakaian yang diduga digunakan tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal P., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui program Kapolres Kolaka bertajuk “SAHABAT POLRI”. Informasi itu menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pomalaa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah rumah kost di Kelurahan Tonggoni yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkoba.
Saat penggerebekan dilakukan, tersangka berhasil diamankan di dalam kamar kost. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui menyimpan sekaligus mengedarkan sabu di wilayah Pomalaa.
“Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama ‘Gembol’ yang diketahui merupakan warga binaan Lapas Kelas I Kendari,” ujar IPTU Jamal P.
Polisi menyebut sistem transaksi dilakukan dengan metode tempel, sementara pembayaran disetorkan setelah barang habis terjual.
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik tersangka, petugas juga menemukan percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” ujarnya.






Komentar