Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI, Kejati dan BPN Sultra Serahkan Sertipikat Tanah Masjid Al Gaffar

Wakajati Sultra, Dr. Darmukit, S.H., M.H Bersama Kepala BPN Sultra, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP saat menyerahkan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah Masjid Al Gaffar, Selasa (1/9/2026).

Kendari, BuletinNews.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara menyerahkan sertipikat tanah untuk Rumah Ibadah Masjid Al Gaffar, Selasa (1/9/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 dengan tema “Bakti Kejaksaan untuk Sultra”.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Darmukit, S.H., M.H., mengatakan sertipikat tanah bagi rumah ibadah dan tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat.

Menurutnya, kepastian hak atas tanah rumah ibadah perlu diperkuat untuk mencegah potensi sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.

“Sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum yang kuat dan melindungi aset umat dari sengketa atau penyalahgunaan,” ujar Darmukit.

Ia menegaskan, legalitas tanah rumah ibadah tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP., menjelaskan sertipikat tanah wakaf memiliki sejumlah fungsi penting.

Selain menjadi bukti sah dan memberikan perlindungan hukum, sertipikat dapat membantu mencegah terjadinya sengketa lahan, termasuk potensi persoalan yang muncul dari pihak ahli waris pemberi wakaf.

Tanah wakaf juga memiliki ketentuan khusus sehingga tidak dapat dijual, dijaminkan, diagunkan maupun dialihkan secara sembarangan.

Menurut Budi, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah juga memberikan ketenangan kepada masyarakat serta memudahkan pengelola dalam mengakses berbagai bentuk bantuan pemerintah, termasuk untuk kebutuhan renovasi maupun fasilitas pendukung.

“Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan dan BPN dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi aset umat di Sulawesi Tenggara,” kata Budi.

Penulis: Yus Misran

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *