Kolaka, BuletinNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka resmi menetapkan pasangan H. Amri, S.STP., M.Si dan H. Husmaluddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka terpilih untuk periode 2025-2030. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang digelar di aula DPRD Kolaka pada Kamis (16/1/2025).
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Pilkada 2024, di mana pasangan dengan akronim “BERAMAL” tersebut ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka pada 27 November 2024. Pasangan ini berhasil meraih 82.204 suara atau 59,85 persen dari total suara sah, mengungguli pasangan Muhammad Jayadin dan Deni Germanto Lisan.
Ketua DPRD Kolaka, I Ketut Arjana, yang memimpin rapat paripurna, menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada Keputusan KPU Kolaka Nomor 03 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Ia juga menjelaskan langkah selanjutnya setelah penetapan.
“Setelah rapat paripurna ini, DPRD Kolaka akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara untuk memproses pelantikan H. Amri dan H. Husmaluddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka periode 2025-2030,” jelas I Ketut Arjana.
Lebih lanjut, DPRD Kolaka memiliki waktu maksimal 14 hari sejak keputusan ditetapkan untuk mengirimkan berkas usulan pengesahan kepada Kementerian Dalam Negeri. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 16 Januari 2025,” tambahnya.
Pasangan Amri-Husmaluddin diusung oleh 13 partai politik dan dinilai mampu merepresentasikan aspirasi masyarakat Kolaka. Dalam visi misinya, pasangan ini berkomitmen membawa perubahan positif dan keberlanjutan pembangunan di Bumi Mekongga.
Dengan penetapan ini, masyarakat Kolaka tinggal menunggu pelantikan resmi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai tonggak dimulainya kepemimpinan baru untuk lima tahun mendatang.
Komentar