
Tegal, BuletinNews.com – Fenomena pergerakan tanah di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, hingga Minggu (8/2/2026) masih terus berlangsung dan berdampak signifikan terhadap keselamatan warga. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, jumlah warga yang mengungsi akibat kejadian tersebut telah mencapai 2.453 jiwa.
Dari total pengungsi tersebut, tercatat sebanyak 945 laki-laki dan 982 perempuan. Sementara berdasarkan kelompok rentan, terdapat 220 lansia, tiga ibu hamil, tiga ibu menyusui, 179 anak-anak, 40 balita, 65 batita, 1.049 remaja, serta 894 warga dewasa. Data ini terus diperbarui seiring dengan dinamika kondisi di lapangan.
Para pengungsi saat ini tersebar dan terpusat di delapan titik lokasi pengungsian, yakni Majlis Az Zikir wa Rotibain, Majelis dan Dukuh Pengasinan, SDN 2 Padasari, Dukuh Lebak RW 05, Gedung Serbaguna Desa Penujah, Pondok Pesantren Dawuhan Padasari, Dukuh Tengah Desa Tamansari, serta Desa Mokaha di Kecamatan Jatinegara.
BNPB bersama tim gabungan telah bersiaga di wilayah terdampak dengan melakukan pendampingan intensif kepada pemerintah daerah setempat. Selain itu, BNPB juga menyalurkan dukungan bantuan logistik dan permakanan guna memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi.
Saat ini, upaya penanganan dilakukan secara paralel. Selain pemenuhan kebutuhan dasar, fokus juga diarahkan pada pendataan warga terdampak serta pencarian lokasi yang layak untuk pembangunan hunian sementara (huntara). Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tegal melakukan verifikasi dan pemutakhiran data By Name By Address (BNBA) sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan kebutuhan huntara.
Pada Senin (9/2/2026), BNPB bersama pemerintah daerah setempat dijadwalkan mendampingi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan asesmen kelayakan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi hunian sementara maupun relokasi warga terdampak.
BNPB mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan mematuhi arahan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, guna mengantisipasi potensi ancaman lanjutan akibat pergerakan tanah yang masih berpotensi meluas di wilayah tersebut.











Komentar