Pentingnya Menghormati Klausul Domisili dalam Kontrak

Kolaka, BuletinNews.com – PT Prince menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Queen, yang berkedudukan di Surabaya, untuk pengadaan perangkat lunak. Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak secara tegas menyepakati bahwa apabila timbul sengketa, penyelesaiannya akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Surabaya sebagai domisili hukum yang disepakati. Namun, ketika terjadi permasalahan mengenai keterlambatan pembayaran, PT Prince justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta dengan alasan bahwa perusahaan mereka terdaftar di Jakarta.

Dalam konteks hukum perdata Indonesia, asas pacta sunt servanda dan freedom of contract memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan forum penyelesaian sengketa yang mereka anggap paling sesuai. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang ketentuan mengenai domisili pilihan dalam kontrak dilanggar oleh salah satu pihak.

PT Prince seharusnya tidak mengajukan gugatan di Jakarta karena telah terdapat kesepakatan yang sah dalam kontrak bahwa penyelesaian hukum dilakukan melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan: Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, apabila para pihak telah menyepakati domisili hukum (forum penyelesaian sengketa) di Surabaya, maka kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus dihormati oleh kedua belah pihak.

Asas pacta sunt servanda menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah harus dipatuhi. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar forum yang telah disepakati dianggap bertentangan dengan prinsip hukum perjanjian.

Dalam hukum acara perdata (HIR/RBg), secara umum gugatan diajukan ke pengadilan di tempat kediaman tergugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR. Namun, apabila para pihak telah menetapkan domisili pilihan dalam kontrak, maka domisili tersebut berlaku sebagai forum prorogatum. Hal ini juga telah dikukuhkan dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung.

Terdapat berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa apabila para pihak telah menyepakati domisili penyelesaian sengketa dalam kontrak, maka pengajuan gugatan di luar domisili yang disepakati dapat ditolak karena pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan relatif.

Dengan demikian, PT Prince tidak berhak mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta, karena:

1. Telah ada kesepakatan tertulis dalam kontrak bahwa forum penyelesaian sengketa adalah Pengadilan Negeri Surabaya.

2. Pengajuan gugatan di luar domisili yang disepakati melanggar prinsip hukum perdata dan dapat ditolak berdasarkan ketidakwenangan relatif.

Oleh Andi Hendra



IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar