Pemkot Kendari Perkuat Pelayanan Publik Lewat Workshop Penilaian Maladministrasi

Kendari, BuletinNews.com – Pemerintah Kota Kendari terus mematangkan langkah perbaikan pelayanan publik dengan menggelar Workshop Pendampingan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi awal Pemkot Kendari dalam menghadapi perubahan signifikan pola penilaian Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Jika sebelumnya penilaian lebih menitikberatkan pada kelengkapan standar pelayanan, kini Ombudsman menggeser fokus pada potensi maladministrasi yang dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pengguna layanan. Perubahan ini menuntut aparatur pemerintah tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang cepat, adil, ramah, dan berorientasi pada kepuasan publik.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kendari, Adriana Musarudin, saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah Kota Kendari menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik merupakan cerminan langsung dari kehadiran dan kinerja pemerintah di tengah masyarakat.

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Cara aparatur melayani akan selalu diingat masyarakat. Pelayanan yang lambat, berbelit, dan tidak pasti akan meninggalkan kesan buruk. Sebaliknya, pelayanan yang cepat dan solutif akan membangun kepercayaan publik,” ujar Adriana.

Ia menekankan agar seluruh peserta workshop tidak mengikuti kegiatan ini sekadar sebagai formalitas, melainkan benar-benar memahami substansi materi yang disampaikan narasumber dari Ombudsman RI. Hal ini penting mengingat peserta workshop berasal dari berbagai unit strategis, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, puskesmas, hingga SMP Negeri 2 Kendari, yang berperan sebagai garda terdepan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Menurut Adriana, masing-masing peserta diharapkan mampu menjadi agen perubahan di unit kerjanya, terutama dalam memperbaiki indikator-indikator pelayanan yang berpotensi menimbulkan keluhan dan ketidakpuasan masyarakat.

Workshop ini menjadi semakin relevan seiring mulai diberlakukannya Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025, yang secara resmi mengubah pendekatan penilaian pelayanan publik. Dalam regulasi tersebut, penilaian tidak lagi berfokus pada pemenuhan dokumen standar pelayanan, melainkan pada praktik pelayanan dan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan.

Beberapa aspek utama yang menjadi fokus penilaian Ombudsman meliputi tata kelola pelayanan, kompetensi aparatur, keadilan dan transparansi proses layanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga persepsi dan tingkat kepercayaan publik terhadap unit pelayanan.

“Jangan sampai semua berkas administrasi lengkap, tetapi masyarakat dilayani dengan wajah cemberut, sikap tidak ramah, atau petugas sibuk menggunakan telepon genggam saat jam pelayanan. Hal-hal seperti ini juga menjadi bagian dari penilaian maladministrasi,” tegas Adriana.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar