
Kendari, BuletinNews.com – Pemerintah Kota Kendari bersama Kantor Pertanahan Kota Kendari memperkuat tata kelola data pertanahan dan perpajakan daerah melalui penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama tentang integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Rabu (2/9/2026), sebagai langkah mendorong pengelolaan data pemerintahan yang lebih terintegrasi dan akurat.
Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, mengatakan integrasi data tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis data, khususnya pada sektor pertanahan dan perpajakan.
Menurut Siska, persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan maupun administrasi bidang tanah. Data pertanahan juga memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek pembangunan, mulai dari perencanaan wilayah, pelayanan publik, penataan ruang, investasi hingga pengelolaan pajak daerah.
“Karena itu, integrasi data NIB dengan NOP menjadi sebuah kebutuhan yang sangat penting,” ujar Siska.
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Kendari dan Kantor Pertanahan dapat membangun kesesuaian data antara bidang tanah yang tercatat dalam administrasi pertanahan dengan objek pajak yang dikelola pemerintah daerah.
Integrasi data diharapkan memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi objek pajak sekaligus melakukan pemutakhiran data secara lebih terukur. Sistem tersebut juga dapat mendukung pengawasan terhadap objek pajak serta membantu pemerintah mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Selain integrasi NIB dan NOP, pemanfaatan Zona Nilai Tanah menjadi bagian dari kerja sama. Data ZNT dapat menjadi salah satu instrumen pendukung bagi pemerintah dalam memperoleh gambaran nilai tanah di suatu wilayah untuk berbagai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan.






