Jakarta, BuletinNews.com – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Keputusan ini diambil dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Menteri Koordinator PMK, Pratikno, menyampaikan bahwa jumlah libur nasional pada tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17 hari, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, cuti bersama disepakati berjumlah 8 hari setelah melalui pembahasan lintas kementerian.
“Dengan adanya kepastian jadwal, pelayanan publik, kegiatan usaha, hingga agenda pribadi masyarakat dapat diatur lebih efisien,” ujar Pratikno.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya akan dituangkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres). Hal itu merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Sementara itu, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa daftar libur nasional tahun 2026 telah mencakup hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia. Penetapan ini menjadi bukti penghormatan negara terhadap keberagaman umat beragama.
Hal senada juga ditegaskan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, yang menyebut bahwa keputusan terkait cuti bersama telah melalui kajian teknis lintas kementerian. Dengan begitu, keputusan ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha dalam menyusun rencana kerjanya.
Komentar