Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025

Menteri PANRB Rini Widyantini, Mendagri Tito Karnavian, dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat Rapat Koordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia, secara hibrida, Rabu (19/03/2025)

Jakarta, BuletinNews.com – Pemerintah mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk segera menuntaskan persyaratan administrasi guna memastikan pengangkatan berjalan sesuai jadwal.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa instansi pemerintah harus segera melakukan analisis dan simulasi agar pengangkatan CASN tidak mengalami kendala. Dalam Rapat Koordinasi dengan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia pada Rabu (19/03/2025), ia menjelaskan bahwa setiap instansi wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum melakukan pengangkatan, termasuk proses seleksi, pemberkasan, dan kesiapan anggaran.

“CPNS harus diangkat paling lambat Juni 2025, sementara PPPK paling lambat Oktober 2025. Kami berharap instansi yang sudah siap segera menyelesaikan proses ini,” ujar Rini.

Senada dengan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan rapat internal dengan Badan Kepegawaian dan OPD terkait guna memastikan proses berjalan lancar. Ia juga mengingatkan bahwa sesuai UU No. 20/2023 tentang ASN, pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

“Penataan pegawai non-ASN tidak akan terselesaikan tanpa keterlibatan aktif daerah. Semua yang sudah terdata di BKN harus segera diselesaikan, dan tidak boleh ada pengangkatan tenaga honorer lagi,” tegas Tito.

Berdasarkan data per 28 Februari 2025, jumlah CASN yang akan diangkat meliputi 179.090 CPNS, 677.638 PPPK Tahap I, dan 328.515 PPPK Tahap II. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan bahwa instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis (Pertek) harus segera menerbitkan keputusan pengangkatan untuk memastikan target waktu terpenuhi.

Pemerintah berharap kebijakan percepatan ini dapat mempercepat reformasi birokrasi dan memastikan keberlanjutan pelayanan publik dengan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar