
Kendari, BuletinNews.com – Polisi menangkap AN (33), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyasar sejumlah agen BRI Link di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku telah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP).
AN ditangkap Tim URC Buser77 bersama personel Satintelkam Polresta Kendari dan Ditintelkam Polda Sultra di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Jumat (14/8/2026) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus perampasan terhadap karyawan salah satu agen BRI Link.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di 18 TKP di wilayah Kota Kendari,” kata Welliwanto, Sabtu (15/8/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan perampasan yang terjadi di Jalan Jenderal AH Nasution, Kelurahan Kambu, pada 7 Agustus 2026.
Saat itu, korban baru saja menutup konter BRI Link dan membawa uang tunai sebesar Rp23.551.000. Korban kemudian diikuti pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku diduga merampas tas korban yang berisi uang tunai dan perangkat transaksi. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban dan sejumlah informasi pendukung hingga mengidentifikasi keberadaan AN.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu unit ponsel Tecno Camon 40 dan sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan pengakuan sementara AN, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan di 18 lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari. Total uang yang diperoleh dari seluruh aksi itu diperkirakan mencapai Rp173,2 juta.
Welliwanto mengatakan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk sejumlah keperluan, di antaranya membayar cicilan mobil, memenuhi kebutuhan anak, membeli pasir timbunan, hingga bermain judi slot.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk memastikan seluruh lokasi yang menjadi sasaran aksi serta mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Penulis: Husni Mubarak






