Objek Pengujian Peraturan Perundang-undangan dalam Negara Hukum Indonesia

BuletinNews.com – Dalam negara hukum, keberadaan peraturan perundang-undangan yang sah, baik, dan sesuai dengan hierarki norma merupakan aspek fundamental untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas pengaturan sosial. Maria Farida Indrati dalam Teori Perundang-Undangan menegaskan bahwa objek pengujian peraturan perundang-undangan menjadi instrumen penting untuk memastikan kesesuaian antara produk hukum dengan norma yang lebih tinggi serta untuk mengoreksi kemungkinan pelanggaran dalam prosedur pembentukannya. Proses pengujian ini merupakan bentuk kontrol terhadap supremasi hukum agar setiap regulasi tidak bertentangan dengan konstitusi maupun kepentingan publik.

Objek pengujian peraturan perundang-undangan adalah produk hukum tertulis yang dibuat oleh lembaga atau pejabat berwenang dan memiliki kekuatan mengikat secara umum. Produk hukum tersebut dapat diuji dari segi keabsahan maupun kesesuaiannya terhadap norma yang lebih tinggi serta terhadap prosedur pembentukannya. Menurut Maria Farida Indrati, objek pengujian bukan keputusan individual (beschikking), melainkan regulasi yang bersifat umum dan abstrak (regeling). Objek tersebut meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, serta peraturan lain yang termasuk dalam hierarki perundang-undangan.

Secara hierarkis, pengujian regulasi hanya dapat dilakukan terhadap norma yang berada di bawahnya, misalnya peraturan daerah terhadap undang-undang. Regulasi yang diuji harus memiliki karakter mengatur (regeling), bukan keputusan konkret individual, dan dibentuk oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan pembentukannya. Jika pembentukan melampaui wewenang atau tidak sesuai prosedur, maka regulasi tersebut dapat dinyatakan tidak sah.

Pengujian regulasi terhadap norma yang lebih tinggi berfungsi sebagai mekanisme kontrol normatif dalam negara hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap peraturan: (a) tidak bertentangan dengan konstitusi atau undang-undang di atasnya, (b) dibuat sesuai prosedur yang sah, dan (c) tidak menyalahgunakan kewenangan pembentuk regulasi. Namun, dalam praktiknya, sering muncul permasalahan terkait objek pengujian karena banyak regulasi dibentuk tanpa melalui prosedur yang tepat, seperti kurangnya konsultasi publik atau harmonisasi antar peraturan.

Selain itu, dualisme lembaga pengujian—antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dapat menimbulkan kerancuan. MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan MA menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Kondisi ini menciptakan sistem “dua atap” dalam pengujian regulasi, yang berdampak pada tumpang tindih kewenangan dan efektivitas hasil putusan. Tidak semua regulasi juga dapat diuji secara materiil, karena keputusan administratif yang bersifat konkret dan individual sulit digolongkan sebagai objek pengujian. Akibatnya, efektivitas putusan pengujian masih terbatas oleh akses publik, mekanisme pelaksanaan, dan tindak lanjut pembatalan regulasi yang dinyatakan tidak sah.

Apabila pengujian regulasi tidak dijalankan secara efektif, dapat muncul berbagai peraturan yang inkonsisten, diskriminatif, atau bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, objek pengujian peraturan perundang-undangan menjadi instrumen kunci dalam menjaga kemurnian sistem hukum nasional. Pemahaman yang jelas mengenai apa yang menjadi objek pengujian yakni regulasi yang bersifat umum, abstrak, dan dibentuk oleh lembaga berwenang akan membantu masyarakat dan lembaga negara memastikan agar produk hukum tetap sah, sesuai prosedur, serta tidak bertentangan dengan konstitusi.

Tantangan ke depan meliputi upaya harmonisasi kewenangan lembaga pengujian, perluasan akses masyarakat dalam mengajukan uji materiil, serta peningkatan efektivitas pelaksanaan putusan. Penguatan sistem kontrol normatif ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sumber referensi:
– Indrati, M. F. (2021). Teori Perundang-Undangan (HKUM4404). Universitas Terbuka.
– Indrati, M. F. (2023). Ilmu Perundang-Undangan: Universitas Terbuka.

Penulis: Andi Hendra
Jurnal Hukum Online Indonesia, 2025

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar