Motor Dicuri, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polsek Watubangga

Kolaka, BuletinNews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Kejadian ini dilaporkan pada Sabtu, 24 Mei 2025 oleh korban bernama YU.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 Wita, tim Polsek Watubangga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Hendra bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.

Pelaku berinisial SA, warga Desa Oneha, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam merah dengan nomor polisi DT 4283 EA.

Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam merespons cepat laporan masyarakat serta komitmen Polsek Watubangga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Watubangga untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Hendra.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminalitas dan segera melaporkan jika menemukan tindakan yang mencurigakan.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar