
BuletinNews.com – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang diselaraskan dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana membawa perubahan fundamental dalam lanskap transisi hukum peradilan korupsi di Indonesia. Penyatuan delik korupsi konvensional ke dalam Bab Tindak Pidana Khusus KUHP baru menuntut pemahaman mendalam dari para aparat penegak hukum, akademisi, hingga praktisi hukum.
Untuk melihat bagaimana hukum baru ini bekerja, analisis terhadap simulasi studi kasus akademik dapat menjadi tolok ukur penting. Salah satunya adalah pemodelan kasus fiktif pembangunan infrastruktur Sistem Pengolahan Air Bersih (SPAB) di daerah simulasi bernama “Kota Tirta Jaya”.
Dalam pemodelan akademik tersebut, sebuah proyek infrastruktur senilai Rp120 miliar diasumsikan mengalami kerugian negara hingga Rp34 miliar akibat dugaan manipulasi sejak tahap perencanaan. Jika kasus dengan karakteristik seperti ini diadili pada masa berlakunya hukum baru, para pihak yang terlibat dikonstruksikan menggunakan kombinasi pasal penyertaan pada KUHP Nasional.
Jeratan hukum utama dalam analisis simulasi ini diarahkan pada Pasal 603 KUHP Nasional terkait perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi (eks Pasal 2 UU Tipikor), serta Pasal 604 KUHP Nasional mengenai penyalahgunaan kewenangan struktural jabatan (eks Pasal 3 UU Tipikor).
Asas Transisi Hukum dan Pembelaan Materiil
Salah satu aspek krusial dalam pemberlakuan kodifikasi hukum baru adalah penerapan asas pemberlakuan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa (lex favorabilior). Berdasarkan koridor transisi hukum, jika ancaman sanksi pidana atau formulasi kategori denda pada aturan baru terbukti lebih proporsional dibandingkan regulasi terdahulu, maka formulasi dari peraturan yang baru tersebut wajib diutamakan oleh majelis hakim demi kepastian hukum.
Melalui kacamata pembelaan hukum, simulasi ini juga membuka ruang perdebatan ilmiah mengenai pemisahan yang tegas antara tanggung jawab administratif dan tindakan kecurangan fisik (fraud) di lapangan. Sebagai contoh, posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sering kali hanya menandatangani dokumen pasca-lelang harus diuji secara berlapis.
Penegak hukum wajib membuktikan secara materiil apakah sang pejabat terlibat aktif dalam pemufakatan jahat atau hanya sekadar menjalankan kewajiban formal birokrasi akibat manipulasi laporan progres yang disodorkan oleh pihak ketiga.
Sumber Referensi:
– A. Rachmat Wirawan dkk. (2026). Buku Panduan Praktik Peradilan Pidana (HKUM4406/FSIH4210) (Cetakan ketujuh). Tangerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka.
– Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140. Jakarta.
– Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134. Jakarta.
– Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1. Jakarta.
– Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 180. Jakarta.
– Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 12. Jakarta.
– Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Praktik Peradilan Indonesia. Jakarta: Mahkamah Agung.
– Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. (2025). Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 perihal Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru. Jakarta: Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Catatan Redaksi / Disclaimer:
Artikel, lampiran draf surat kuasa, beserta daftar referensi ini disusun oleh Andi Hendra (Mahasiswa Ilmu Hukum UPBJJ UT Kendari) sebagai bagian dari output akademik mata kuliah Praktik Peradilan Pidana di Universitas Terbuka. Seluruh nama tokoh, instansi, perusahaan, nomor perkara, dan tempat kejadian yang disebutkan dalam tulisan ini merupakan bagian dari simulasi kasus fiksi untuk kepentingan edukasi/perkuliahan dan tidak merujuk pada peristiwa, individu, atau organisasi nyata apa pun di dunia nyata.






