Lima Pelaku Narkoba Diciduk Polres Bone, Sabu dan Sinte Jadi Barang Bukti

Bone, BuletinNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Dalam dua operasi terpisah pada Minggu malam, 2 November 2025, polisi berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dan sinte.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.00 WITA di pinggir Jalan H.A. Mappayukki, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap A.SL (24), warga Kelurahan Manurunge, yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam PCR, serta satu unit handphone VIVO Y19 warna hitam biru.

Dari hasil pemeriksaan, A.SL mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial MS melalui aplikasi WhatsApp seharga Rp 800.000. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A.AM (52) di BTN Karmila, Kelurahan Macanang, tempat penyimpanan sabu lainnya.

Dari lokasi kedua ini, petugas menyita dua PCR berisi sabu, dua sachet plastik klip sabu, serta satu set bong atau alat hisap sabu. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial YY, yang turut berada di lokasi. Hasil tes urine menunjukkan YY positif mengandung methamphetamine dan langsung diserahkan ke BNK Bone untuk rehabilitasi.

“Dari hasil pemeriksaan, A.AM berperan membantu menjual sabu milik A.SL dengan sistem tempel,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Adityatama Firmansyah.

Dari dua pelaku utama, polisi mengamankan total 0,63 gram sabu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 23.00 WITA di lokasi berbeda, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, depan Kampus UNM VI Bone, Satresnarkoba kembali menangkap dua pelaku lain, yaitu FK (21) dan RD (23), warga Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Keduanya tertangkap tangan memiliki 1 sachet sedang berisi narkotika jenis sinte, yang sebelumnya mereka ambil dan letakkan di atas tanah. Dari tangan mereka, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam merek Infinix, VIVO, dan iPhone XR yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dari hasil interogasi, FK mengaku memesan sinte tersebut melalui akun Instagram “Apotek GH” seharga Rp 100.000, atas perintah OJ (25), seorang mahasiswa warga Jalan Sunu, Kelurahan Bajoe.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap OJ di rumahnya sekitar pukul 01.40 WITA dini hari, Senin (3/11/2025). Dari rumahnya, petugas menyita sinte seberat 0,80 gram beserta barang bukti lainnya.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar