
Tangerang, BuletinNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.
Layanan tersebut kini telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari.
Penerapan layanan tersebut dirasakan langsung Akmal Fadillah saat mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kota Tangerang. Ia mengaku proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) berlangsung lebih cepat dari perkiraannya.
Akmal mendaftarkan permohonan pada 25 Juli 2026. Petugas kemudian memberikan pilihan jadwal pengukuran pada 30 atau 31 Juli. Ia memilih 30 Juli dan pengukuran dilakukan sesuai jadwal.
“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas 25 Juli, pengukuran 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” ujar Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).
Pengalaman serupa dialami Fitri, warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Saat pertama kali mengurus pendaftaran tanah secara mandiri, ia sempat memperkirakan prosesnya akan berlangsung lama.
Fitri mengajukan berkas pada 27 Juli. Setelah Surat Perintah Setor (SPS) diterbitkan, pengukuran dilakukan pada Senin (3/8/2026). Sehari kemudian, ia mendapat informasi bahwa PBT telah selesai dan dapat diambil.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah,” kata Fitri.
Sejak mulai diterapkan pada akhir Maret 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah melayani masyarakat di ratusan Kantah. Di Kantah Kota Tangerang tercatat 606 permohonan, sedangkan Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.
Kementerian ATR/BPN menerapkan layanan tersebut sebagai bagian dari pembenahan pelayanan pertanahan melalui perbaikan sistem dan optimalisasi sumber daya manusia. Selain memberikan kepastian jadwal, layanan ini ditujukan untuk mengurangi antrean pengukuran dan mempercepat proses pendaftaran tanah.
Masyarakat yang akan melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat datang langsung ke Kantah setempat tanpa menggunakan kuasa dan memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Yus Misran







