Kuasa Hukum PT Toshida Tegaskan Tak Ada Ingkar Janji, Hanya Penyesuaian pada Norma Hukum

Kuasa Hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, S.H

Koltim, BuletinNews.com – Kuasa Hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, S.H., memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa Fajar YR, bagian Operasional Excellence perusahaan, dianggap ingkar janji dalam polemik tambang di Desa Taore, Kabupaten Kolaka Timur.

Asdin menegaskan bahwa pernyataan Fajar dalam rapat tanggal 15 Oktober 2025, yang menyebut kesediaan menghentikan sementara aktivitas di area sekitar 13 hektar, bukan merupakan pengakuan atas kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur.

“Pernyataan itu disampaikan semata-mata untuk menjaga suasana rapat tetap kondusif. Itu bentuk diplomasi, bukan keputusan hukum yang mengikat,” jelasnya, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Asdin, setelah dilakukan penelaahan terhadap regulasi yang berlaku, posisi hukum PT Toshida Indonesia sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Minerba Tahun 2020 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Tahun 2014, kewenangan untuk mencabut atau menghentikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada pada Kementerian ESDM dan sebagian pada Pemerintah Provinsi, bukan pemerintah kabupaten.

“Jadi perubahan sikap Toshida bukan bentuk ingkar janji, melainkan penyesuaian terhadap norma hukum yang berlaku,” tegas Asdin.

Dalam rapat yang sama, Pemda Kolaka Timur juga menyinggung soal Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Asdin, dua hal tersebut kerap disalahpahami.

“DBH bukan kewajiban yang dibayar langsung ke kabupaten. Mekanismenya sudah jelas perusahaan menyetor PNBP, royalti, dan pajak ke kas negara. Dari situ, Kementerian Keuangan menyalurkan DBH ke daerah sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk PAD, Asdin menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat diwajibkan menyetor PAD langsung ke daerah tanpa Peraturan Daerah (Perda) yang sah dan sesuai dengan ketentuan di atasnya.

“Kalau dipaksakan, justru berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan masalah dalam tata kelola keuangan daerah,” tambahnya.

Untuk menghindari kesalahpahaman serupa di masa mendatang, Asdin menyarankan agar Pemda Kolaka Timur melakukan studi banding ke daerah lain seperti Kabupaten Kolaka, yang dinilai lebih berpengalaman dalam pengelolaan hubungan antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang.

“Dengan studi banding, Pemda Koltim bisa memahami bagaimana SOP akses tambang, mekanisme DBH, dan koordinasi lintas pemerintah dijalankan tanpa keluar dari koridor hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, PT Toshida Indonesia mendukung langkah Pemda Kolaka Timur yang berencana membentuk tim terpadu untuk menangani polemik tambang di Taore.

“Kami menyambut baik pembentukan tim terpadu agar semua proses lebih terarah, memiliki kepastian hukum, dan menjaga iklim investasi tetap kondusif,” tutup Asdin.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar