Kontrol Dewan Komisaris terhadap Kebijakan Ekspansi Direksi di Luar Bidang Usaha

BuletinNews.com – Dalam dunia korporasi modern, hubungan antara Direksi dan Dewan Komisaris merupakan aspek krusial dalam menjaga keseimbangan dan akuntabilitas di tubuh Perseroan Terbatas (PT). Direksi memiliki peran sebagai pengurus dan pelaksana kebijakan perusahaan, sedangkan Dewan Komisaris berfungsi mengawasi serta memberi nasihat agar keputusan bisnis tetap sesuai dengan kepentingan perseroan dan pemegang saham.

Keberadaan dua organ tersebut mencerminkan prinsip corporate governance yang menuntut adanya keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan pengawasan. Namun, dinamika muncul ketika Direksi berencana melakukan ekspansi bisnis di luar bidang usaha utama, yang menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana Dewan Komisaris berwenang menolak atau mengendalikan kebijakan tersebut.

Rencana ekspansi Direksi ke bidang baru, misalnya dari industri makanan beku ke industri fashion, mengandung risiko tinggi dan berpotensi melampaui tujuan perseroan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD). Berdasarkan Pasal 92 ayat (1) UUPT, Direksi memang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan. Akan tetapi, setiap tindakan Direksi harus sejalan dengan prinsip kehati-hatian (prudence) dan itikad baik (good faith).

Tindakan Direksi yang melampaui batas tujuan usaha dapat dikategorikan sebagai ultra vires act, yakni tindakan di luar kewenangan yang diberikan oleh anggaran dasar. Dalam konteks ini, Dewan Komisaris memiliki peran penting untuk mengawasi dan mengoreksi kebijakan yang dianggap menyimpang dari tujuan perseroan.

Berdasarkan Pasal 108 UUPT, Dewan Komisaris berwenang melakukan pengawasan umum maupun khusus terhadap kebijakan Direksi. Langkah yang dapat diambil antara lain:

1. Meminta klarifikasi tertulis dari Direksi mengenai rencana ekspansi, termasuk kajian risiko dan proyeksi keuangan.
2. Memberikan nasihat tertulis yang menegaskan batasan kegiatan usaha sesuai anggaran dasar.
3. Mengajukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta keputusan dari pemegang saham jika kebijakan Direksi dinilai melampaui kewenangannya.
4. Menunda pelaksanaan keputusan Direksi yang berpotensi merugikan perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UUPT.

Langkah-langkah ini bukan hanya mekanisme hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab fiduciary Dewan Komisaris terhadap keberlanjutan dan integritas perusahaan.

Meskipun Dewan Komisaris memiliki peran penting dalam pengawasan, kewenangan final tetap berada di tangan RUPS. Berdasarkan Pasal 75 UUPT, RUPS merupakan organ tertinggi yang mewakili pemegang saham dan berhak memutuskan perubahan bidang usaha atau ekspansi besar yang mengubah arah strategis perusahaan.

Jika Direksi tetap melaksanakan keputusan tanpa persetujuan RUPS, tindakan tersebut dapat berimplikasi pada tanggung jawab pribadi Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) dan (4) UUPT. Dengan demikian, koordinasi antara Direksi, Komisaris, dan RUPS menjadi kunci untuk menjaga prinsip checks and balances dalam tata kelola perusahaan.

Analisis ini menegaskan bahwa Dewan Komisaris memiliki fungsi pengawasan dan nasihat yang strategis, namun tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan ekspansi di luar bidang usaha utama tanpa melalui mekanisme RUPS. Tanggung jawab utama tetap berada pada RUPS sebagai organ tertinggi perusahaan.

Keseimbangan antara tiga organ perseroan RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat. Dalam praktiknya, setiap keputusan ekspansi harus didasarkan pada kepentingan jangka panjang perseroan, prinsip kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Referensi:
– Pramono, Nindyo. (2024). Hukum Bisnis (BMP EKMA4316). Universitas Terbuka.
– Suryanti & Nyulistiowati. (2021). Hukum Perusahaan (BMP HKUM4303). Universitas Terbuka.
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
– Benny Riyanto. (2022). Hukum Acara Perdata (BMP HKUM4405). Universitas Terbuka.
– Rosa Agustina. (2021). Hukum Perdata (BMP HKUM4202). Universitas Terbuka.
– Jurnal Hukum Bisnis Universitas Airlangga. (2023). Peran Dewan Komisaris dalam Tata Kelola Perusahaan dan Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Direksi.
– Jurnal Ilmu Hukum Universitas Indonesia. (2022). Prinsip Kehati-hatian Direksi dalam Pengambilan Keputusan Bisnis.

Karya: Andi Hendra

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar