Kolut, BuletinNews.com — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berhasil menuntaskan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa yang ada. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat perekonomian desa melalui kelembagaan koperasi yang terstruktur dan berbadan hukum.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kolaka Utara, Syamsu Alam, SE, menyampaikan bahwa seluruh desa di wilayah tersebut, atau 100 persen, telah membentuk koperasi. Saat ini, fokus utama pemerintah adalah mempercepat penerbitan akta pendirian koperasi yang masih dalam tahap proses.
“Pembentukan kelembagaan koperasi sudah 100 persen rampung. Sekarang kita sedang fokus pada penyelesaian akta pendiriannya, yang baru tercapai sekitar 50 persen,” ujar Syamsu, Rabu (5/6).
Ia mengungkapkan, proses legalisasi koperasi sempat terkendala karena terbatasnya jumlah notaris yang tersedia. Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak provinsi, kini daerah diperbolehkan menggunakan lebih banyak notaris untuk mempercepat proses penerbitan akta.
Koperasi yang telah terbentuk di setiap desa diarahkan untuk menjalankan usaha sesuai dengan potensi lokal masing-masing wilayah. Sebagian besar koperasi memilih fokus pada sektor pertanian, perkebunan, serta pengadaan alat-alat pertanian.
“Kami dorong koperasi fokus pada potensi utama seperti pertanian dan perkebunan. Ada juga yang memilih usaha di bidang pengolahan hasil pertanian, peternakan, bahkan beberapa bergerak di sektor perdagangan umum, seperti sembako dan bahan bangunan,” tambahnya.
Beberapa koperasi juga mulai menjajaki sektor usaha lain, seperti kosmetik, kuliner, hingga jasa pengelolaan hasil bumi. Pemilihan bidang usaha dilakukan secara mandiri oleh masing-masing desa dari enam kategori usaha yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Antusiasme pemerintah desa terhadap program ini cukup tinggi. Meski begitu, Syamsu mengakui masih ada kendala yang dihadapi, terutama di desa-desa kecil dengan jumlah penduduk yang terbatas, sehingga kesulitan mencari sumber daya manusia untuk mengelola koperasi.
“Ada desa yang jumlah penduduknya di bawah 300 orang, tentu agak kesulitan mencari SDM. Maka, sesuai juknis, pengurus BUMDes bisa dirangkap menjadi pengurus koperasi selama bukan kepala desa atau ketua BPD,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya hubungan keluarga antara kepala desa dan pengurus koperasi. Jika ditemukan pelanggaran, struktur pengurus koperasi akan dievaluasi dan diganti.
Dalam hal pendanaan, pemerintah desa memanfaatkan Dana Desa untuk pembentukan koperasi, termasuk biaya pembuatan akta pendirian yang mencapai Rp2,5 juta per koperasi. Biaya ini merupakan hasil kerja sama antara notaris dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Ke depan, Dinas Koperasi dan UKM akan menggelar pelatihan tata kelola dan administrasi koperasi sebagai bentuk pembinaan bagi para pengurus.
“Masih banyak pengurus koperasi yang belum paham sistem koperasi. Jadi pelatihan dan pembinaan adalah fokus berikutnya agar koperasi benar-benar berjalan,” tegas Syamsu.
Komentar