Kolaka Masuk 43 Daerah Percontohan Digitalisasi Bantuan Sosial Nasional

Kolaka, BuletinaNews.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui digitalisasi administrasi kependudukan. Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Melalui Layanan Jemput Bola yang dibuka langsung oleh Bupati Kolaka, H. Amri, S.STP., M.Si., di Aula Sasana Praja, Jumat (24/7).

Kegiatan ini menjadi bagian dari percepatan implementasi digitalisasi bantuan sosial melalui penguatan administrasi kependudukan dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara H. Burhanuddin, S.Sos., M.Si., pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka, para Asisten Sekretaris Daerah, kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, para camat, serta sejumlah pemangku kepentingan.

Dalam sambutannya, Bupati Amri menyampaikan apresiasi kepada Dewan Ekonomi Nasional, Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah mempercayakan Kabupaten Kolaka sebagai salah satu daerah pelaksana percontohan digitalisasi bantuan sosial.

Menurut Amri, Kabupaten Kolaka menjadi salah satu dari 43 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai lokasi piloting digitalisasi bantuan sosial, sekaligus menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Tenggara yang memperoleh kepercayaan tersebut.

Ia menegaskan, digitalisasi bantuan sosial merupakan langkah strategis untuk memastikan penyaluran bantuan berlangsung lebih tepat sasaran, akurat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan melalui tata kelola pemerintahan yang lebih modern.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kolaka telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Digitalisasi Bantuan Sosial, merekrut Agen Perlinsos, mengoptimalkan pelayanan aktivasi IKD melalui Dinas Dukcapil, Mall Pelayanan Publik, hingga layanan jemput bola ke desa dan kelurahan. Pemerintah daerah juga menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh ASN melakukan aktivasi IKD.

Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga saat ini aktivasi IKD di Kabupaten Kolaka telah mencapai 41.450 jiwa dari 188.439 wajib KTP atau sekitar 22 persen, yang menjadi capaian tertinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Sementara itu, masyarakat yang telah melakukan pendaftaran melalui Portal Perlinsos mencapai 5.698 kepala keluarga dari total 86.650 KK, atau sekitar 6,36 persen.

Bupati Amri berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman seluruh peserta mengenai mekanisme digitalisasi bantuan sosial, manfaat IKD, serta mendorong masyarakat melakukan pendaftaran secara mandiri maupun melalui Agen Perlinsos.

“Melalui kolaborasi seluruh pihak, kita ingin membangun ekosistem perlindungan sosial yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sehingga bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak, meminimalkan kesalahan sasaran, serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Amri.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga: