
Yogyakarta, BuletinNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen pertanahan dan tata ruang untuk mendukung PT Pertamina dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
Keempat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan hal tersebut dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Ossy, kepastian energi dan kemandirian energi merupakan kepentingan strategis bangsa. Karena itu, dukungan dari sektor pertanahan dan tata ruang diperlukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur energi dapat berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan lainnya.
“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita. Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina,” ujar Ossy.
Instrumen pertama adalah kepastian tata ruang. Menurutnya, tanah dan ruang memiliki keterbatasan, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat, mulai dari infrastruktur energi, swasembada pangan, hilirisasi, perumahan hingga pembangunan infrastruktur lainnya.
Kepastian tata ruang dinilai penting agar berbagai kebutuhan tersebut dapat berjalan secara tertib, seimbang dan berkelanjutan. Selain itu, kepastian tata ruang menjadi salah satu dasar dalam memberikan kemudahan perizinan dan kegiatan usaha.
Instrumen kedua berupa ketersediaan tanah untuk pembangunan infrastruktur energi. Kementerian ATR/BPN akan mengoptimalkan tanah yang telah tersedia sehingga kebutuhan lahan tidak selalu harus dipenuhi melalui pencarian tanah baru.
Optimalisasi tersebut dapat dilakukan melalui pendayagunaan tanah telantar, pemanfaatan aset Bank Tanah, pemanfaatan tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta pengelolaan aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Pengadaan tanah juga tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” kata Ossy.
Instrumen ketiga adalah kepastian hukum atas tanah dan aset. Ossy menilai aspek tersebut penting mengingat pembangunan infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan kepastian hukum atas aset tanah.
Kepastian hukum tersebut antara lain diwujudkan melalui sertipikasi tanah untuk aset-aset Pertamina. Dengan sertipikasi, status dan penguasaan aset dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat sehingga mendukung keberlanjutan investasi perusahaan.
Sementara itu, instrumen keempat adalah penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan aset dan infrastruktur energi.
Kementerian ATR/BPN menyatakan siap membantu penyelesaian persoalan seperti klaim, tumpang tindih penguasaan atau kepemilikan tanah, penguasaan tanah, hingga konflik dengan masyarakat.
Penyelesaian akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan dialog untuk memperoleh solusi yang berkeadilan.
Empat instrumen tersebut menjadi bagian dari kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024.
Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, dalam memperlancar proses perizinan dan kegiatan operasional perusahaan.
Menurut Iriawan, dukungan lintas kementerian dan lembaga dibutuhkan untuk mempercepat berbagai program Pertamina dalam mendukung ketahanan energi nasional.
“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi. Terus terang saja, saya senang sekali dengan pejabat lain dari kementerian. Pertamina dibantu sekali,” ungkapnya.
Ia menilai sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam mendukung target pemerintah di sektor energi, termasuk mewujudkan kondisi energi nasional yang lebih kuat pada 2029.
Penulis: Yus Misran








