Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 M, Ini Rinciannya

Kendari, BuletinNews.com – Pemerintah Kota Kendari resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil dalam Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang berlangsung di Aula Samaturu, Gedung Balai Kota Kendari, pada Kamis (6/3/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari.

Penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan setelah survei harga sembako di pasar-pasar Kota Kendari oleh tim dari Kesra, Kemenag, dan Baznas. Berdasarkan hasil survei, berikut besaran zakat fitrah per individu berdasarkan jenis bahan pangan yang dikonsumsi:

1. Beras Kelas I (Kepala dan Super): Rp46.000
2. Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti): Rp42.000
3. Beras Kelas III (Dolog): Rp39.000
4. Sagu: Rp28.000
5. Jagung: Rp28.000
6. Umbi-umbian: Rp25.000

Asisten II Setda Kota Kendari, Jahudding, yang memimpin rapat, menekankan pentingnya segera menyosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat.

“Zakat fitrah yang telah disepakati harus segera diinformasikan kepada jamaah umat Islam di Kota Kendari,” ujarnya.

Jahudding juga mengakui bahwa penetapan besaran zakat fitrah tahun ini sedikit terlambat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Ini sudah termasuk agak lambat, harusnya kita lebih awal untuk menentukan berapa besaran zakat fitrah,” tambahnya.

Ia berharap keputusan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat dan memudahkan umat Islam dalam menunaikan kewajibannya menjelang Hari Raya Idulfitri.





Komentar