Kolut, BuletinNews.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara, bersama Pemerintah Daerah dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kolaka Utara, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang menentukan standar harga bahan pokok yang digunakan sebagai acuan zakat fitrah.
Terdapat dua kategori zakat fitrah berdasarkan harga beras:
1. Beras Rp14.000 per liter: 3,5 liter x Rp14.000 = Rp49.000 + infak Rp5.000 → Total Rp54.000 per jiwa
2. Beras Rp13.000 per liter: 3,5 liter x Rp13.000 = Rp45.500 + infak Rp5.000 → Total Rp50.500 per jiwa
Selain beras, masyarakat juga memiliki opsi membayar zakat fitrah dengan sagu atau jagung:
Sagu: 3,5 liter x Rp7.000 = Rp24.500 + infak Rp5.000 → Total Rp29.500 per jiwa
Jagung: 3,5 liter x Rp7.000 = Rp24.500 + infak Rp500 → Total Rp25.000 per jiwa
Kepala Kantor Kemenag Kolaka Utara, Drs. Alimuddin, menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat di wilayah tersebut memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk beras, sesuai dengan makanan pokok sehari-hari.
“Dari hasil survei yang dilakukan oleh KUA dan pihak terkait, sekitar 95% masyarakat Kolaka Utara membayarkan zakat fitrahnya dalam bentuk beras. Hal ini sesuai dengan prinsip zakat fitrah yang harus disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari,” ujarnya pada Rabu (5/3).
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan, namun umumnya masyarakat membayarkannya menjelang Idulfitri.
“Kami mengimbau umat Islam di Kolaka Utara untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum IdulFitri. Jika zakat dikeluarkan setelah salat Id, maka hukumnya makruh bahkan haram menurut perspektif fiqih,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum meningkatkan ibadah.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya menunaikan zakat fitrah, tetapi juga memperbanyak ibadah wajib dan sunnah agar mendapatkan keberkahan di bulan suci ini,” pungkasnya.
Komentar