2. Peran Normatif dan Legislasi
UN COPUOS telah melahirkan lima traktat utama ruang angkasa yang mengatur aktivitas negara dan aktor non-negara di luar angkasa:
- Outer Space Treaty (OST) 1967
- Rescue Agreement 1968
- Liability Convention 1972
- Registration Convention 1976
- Moon Agreement 1979
Meskipun Moon Agreement membahas eksploitasi sumber daya, namun implementasinya masih terbatas karena minimnya negara yang meratifikasi.
Menurut Wahyuningsih (2022) dalam Hukum Internasional (HKUM4206), UN COPUOS menjalankan fungsi koordinatif dan normatif sebagai perpanjangan tangan PBB dalam pembentukan customary international law (hukum kebiasaan internasional) serta soft law seperti:
- The Long-Term Sustainability Guidelines of Outer Space Activities (2019)
- Best Practices Guidelines on the Use of Space Resources (masih dalam proses perumusan)
3. Evaluasi Terhadap Efektivitasnya
Kekuatan:
- Menjadi forum utama yang mengakomodasi negara maju dan berkembang untuk menyampaikan kepentingannya dalam pengaturan luar angkasa;
- Mendorong konsensus internasional tentang prinsip penggunaan ruang angkasa untuk tujuan damai dan kepentingan bersama umat manusia (province of all mankind).
Keterbatasan:
- Tidak memiliki kekuasaan eksekutif atau yudisial, sehingga hanya dapat mengeluarkan rekomendasi, bukan sanksi;
- Ketidakterikatan pada pengusaha swasta secara langsung, karena struktur hukum internasional saat ini masih berfokus pada tanggung jawab negara (state responsibility);
- Belum adanya kerangka hukum internasional yang mengikat dan operasional untuk eksploitasi sumber daya bulan dan benda langit lainnya secara komersial;
- Negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Rusia belum meratifikasi Moon Agreement, sehingga komitmen terhadap pengaturan eksploitasi belum universal.
Meskipun UN COPUOS berperan penting dalam menjaga prinsip keadilan dan kepentingan bersama, realitas bahwa eksploitasi sumber daya antariksa sudah dimulai menunjukkan kebutuhan mendesak untuk:
- Membentuk rezim internasional khusus mengenai pemanfaatan sumber daya luar angkasa, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 Moon Agreement;
- Menyusun mekanisme pembagian keuntungan dan akses teknologi, agar kegiatan luar angkasa tidak hanya dikuasai oleh segelintir negara dan korporasi besar.
Kesimpulannya, UN COPUOS berperan sebagai arsitek hukum luar angkasa di bawah naungan PBB, namun peran tersebut masih terbatas pada tingkat normatif dan konsultatif. Dalam kasus eksploitasi helium-3 oleh perusahaan negara Z, UN COPUOS dapat menjadi forum untuk menyuarakan protes dan menyusun rekomendasi kebijakan, namun tidak dapat langsung menghentikan atau mengatur aktivitas komersial tersebut tanpa dukungan traktat multilateral baru yang mengikat. Oleh karena itu, peran UN COPUOS perlu diperkuat dengan mandat legislasi global yang lebih tegas dan inklusif.
Sumber Referensi:
- Sri Setianingsih Wahyuningsih. (2022). HKUM4206 Hukum Internasional. Tangerang: Universitas Terbuka.
- United Nations General Assembly Resolution 1472 (XIV), 1959.
- United Nations. (1967). Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space (OST).
- United Nations Office for Outer Space Affairs (UNOOSA). (2019). Guidelines for the Long-term Sustainability of Outer Space Activities.
- Vienna Convention on the Law of Treaties, 1969.
Komentar