
Wakatobi, BuletinNews.com – Dua pemuda tewas dalam dua kejadian penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (19/8/2026) dini hari. Dalam penanganan kedua kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Risman mengatakan, lima tersangka masing-masing berinisial IA, AS, AG, FW, dan AB.
Sementara itu, dua korban meninggal dunia masing-masing berinisial JR dan EZ. Satu korban lainnya, LP, mengalami luka dan masih menjalani perawatan di RSUD Wakatobi.
Kasus pertama terjadi di Kelurahan Mandati Tiga, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Peristiwa tersebut bermula dari keributan yang kemudian berujung pada penganiayaan terhadap JR dan LP.
JR sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Desa Komala. Namun, warga kemudian menemukan korban di pinggir jalan dalam kondisi meninggal dunia.
Adapun LP diduga menjadi korban penganiayaan setelah terlibat dalam aksi kejar-kejaran. Korban mengalami luka dan selanjutnya mendapatkan perawatan di RSUD Wakatobi.
Kasus penganiayaan berikutnya terjadi di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Mandati Tiga. EZ terlibat perselisihan dengan sejumlah orang hingga berujung pada pengeroyokan.
EZ sempat berusaha melarikan diri dari lokasi. Namun, korban kembali dikejar dan diduga dipukul menggunakan benda tumpul.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi juga menemukan dugaan penggunaan senjata tajam. EZ kemudian ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penanganan kedua kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain badik, batu batako, helm, sepeda motor, serta pakaian yang berkaitan dengan kedua kejadian.
“Lima orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Risman dalam konferensi pers di Polres Wakatobi, Senin (24/8/2026).
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dua kasus penganiayaan yang mengakibatkan JR dan EZ meninggal dunia.
Penulis: Husni Mubarak








