
Kolut, BuletinNews.com – Wacana perubahan perayaan Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara dari tanggal 7 Januari ke 18 Desember kian menguat. Hal ini mengemuka dalam pertemuan diskusi dan kesepahaman antara pihak legislatif dan eksekutif yang digelar di ruang Wakil Ketua DPRD Kolaka Utara, Rabu (17/12).
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kolaka Utara Agusdin, S.Kom, bersama sejumlah anggota DPRD. Dari unsur eksekutif hadir Sekretaris Daerah Kolaka Utara H. Muhammad Idrus, didampingi Kepala Bagian Hukum serta perwakilan unsur Pemerintahan dan Pembangunan.
Sekda Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan respons atas dinamika dan perdebatan yang berkembang di tengah masyarakat terkait keabsahan penetapan Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara yang selama ini diperingati setiap 7 Januari.
“Hari ini kami datang ke DPRD untuk berdiskusi panjang. Alhamdulillah, diskusi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bapak Agusdin, S.Kom, dan dihadiri beberapa anggota DPRD. Pembahasan difokuskan pada dinamika yang berkembang di publik mengenai penetapan Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara,” ujar Idrus.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kajian historis dan penelusuran dokumen resmi, perayaan Hari Jadi Kolaka Utara pada 7 Januari selama ini belum memiliki dasar hukum yang kuat. Sebaliknya, kajian akademik justru mengarah pada 18 Desember 2003 sebagai tanggal lahir Kabupaten Kolaka Utara.
“Tanggal 18 Desember 2003 adalah tanggal penandatanganan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Ibu Megawati Soekarnoputri, tentang pembentukan Kabupaten Kolaka Utara,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kolaka Utara sepakat bahwa penetapan Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara perlu diperkuat melalui regulasi resmi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang juga memuat sejarah pembentukan daerah.
“Langkah awal yang harus dilakukan adalah memperkuat penetapan ini dengan regulasi, yaitu Perda Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara yang memuat sejarah pembentukan daerah,” tambah Sekda.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom, menegaskan bahwa selama ini perayaan Hari Jadi dilaksanakan tanpa landasan hukum yang jelas, sehingga perlu diluruskan melalui pembentukan Perda.
“Kita melihat perayaan Hari Jadi selama ini dilakukan tanpa dasar hukum yang tetap. Karena itu, DPRD akan mendorong pembentukan Perda yang memuat sejarah, tokoh-tokoh pemekaran, serta ketentuan resmi perayaan Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara,” ujar Agusdin.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dan tokoh pemekaran daerah dalam proses penyusunan Perda melalui mekanisme konsultasi publik.
“Semua tahapan akan kita lalui, termasuk konsultasi publik. Tokoh-tokoh pemekaran dan pihak yang terlibat langsung dalam pembentukan Kabupaten Kolaka Utara akan diundang untuk memberikan keterangan,” katanya.
Terkait target waktu, DPRD Kolaka Utara menargetkan Perda Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara dapat ditetapkan sebelum perayaan tahun 2026.
“Target kami, Perda ini sudah ditetapkan sebelum perayaan tahun 2026, sehingga perayaan Hari Jadi Kolaka Utara ke depan secara resmi dilaksanakan setiap 18 Desember, bukan lagi 7 Januari,” tegasnya.
Menurut Agusdin, perubahan tersebut bukan untuk menghapus tradisi, melainkan meluruskan sejarah pembentukan daerah sesuai amanat undang-undang.
“Kita hanya meluruskan sejarah. Daerah-daerah yang dimekarkan bersamaan seperti Bombana dan Wakatobi merayakan Hari Jadi pada 18 Desember. Hanya Kolaka Utara yang selama ini berbeda,” pungkasnya.(Diskominfo Kolut)











Komentar