Diduga Sebarkan Foto dan Video Intim Mantan, Pria di Kendari Diproses Polda Sultra

Terlapor kasus dugaan penyebaran konten intim mantan pacarnya (tengah) saat diamankan penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra. (Dok: Istimewa).

Kendari, BuletinNews.com – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan foto dan video intim mantan pacarnya melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp. Kasus tersebut kini ditangani Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Kanit 3 Unit 1 Subdit V Tipidsiber Polda Sultra, AKP Yusrin, mengatakan kasus itu bermula setelah hubungan korban dan terlapor berakhir pada April 2026. Terlapor diduga tidak menerima keputusan tersebut dan mengancam akan menyebarkan foto maupun video pribadi korban.

Ancaman itu kemudian diduga direalisasikan dengan mengunggah foto tanpa busana milik korban melalui akun Instagram yang mencatut identitas korban. Selain itu, pada 3 Agustus 2026, terlapor juga diduga mengirim video bermuatan pornografi kepada seorang saksi melalui aplikasi WhatsApp.

“Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami trauma psikis dan rasa malu,” ujar AKP Yusrin, Kamis (6/8/2026).

Korban sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 22 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik mengamankan terlapor, menyita barang bukti elektronik, serta memeriksa sejumlah saksi guna mendalami perkara.

Polisi memastikan identitas korban maupun terlapor belum dipublikasikan demi melindungi privasi korban selama proses penyelidikan berlangsung.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pornografi dan penyalahgunaan media elektronik, termasuk Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman pidana yang dikenakan maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Yusrin.

Penulis: Husni Mubarak

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *