Bupati Kolaka Resmikan TPS3R di Latambaga, Targetkan Pengurangan Sampah ke TPA

Kolaka, BuletinNews.com – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Selasa (30/9/2025). Peresmian ini ditandai dengan pengguntingan pita bersama Forkopimda, kepala OPD, anggota DPRD, serta tokoh masyarakat.

Usai peresmian, Bupati meninjau langsung fasilitas TPS3R, termasuk ruang pemilahan dan pengolahan sampah organik maupun anorganik. Ia menyampaikan bahwa keberadaan TPS3R sangat penting dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Melalui TPS3R ini, sampah rumah tangga dapat dipilah, diolah, dan dimanfaatkan kembali. Harapannya, masyarakat bisa lebih peduli pada lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi dari hasil daur ulang,” ujar Bupati Amri.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula anggota DPRD Kolaka Hj. Netti Lahabo, S.Sos yang mewakili Ketua Komisi II DPRD Kolaka. Ia menegaskan dukungan penuh DPRD terhadap program pengelolaan sampah berbasis masyarakat sebagai solusi menjaga kebersihan kota sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari daur ulang.

Dengan hadirnya TPS3R di Jalan Abadi Kelurahan Kolakaasi, pemerintah berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mengelola sampah, sehingga lingkungan tetap bersih dan manfaat ekonominya dapat dirasakan bersama.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar