Kendari, BuletinNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) pada Kamis (27/3/2025).
Penyerahan LK ini turut dihadiri oleh Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, serta sejumlah bupati dan wali kota se-Sultra. Acara diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh masing-masing kepala daerah, yang disaksikan langsung oleh Gubernur Sultra. Setelah itu, LK diserahkan kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sultra, Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA, CFrA.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Sultra menegaskan bahwa penyerahan LK oleh pemerintah daerah merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan tersebut menyebutkan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan hasil pemeriksaan BPK nantinya akan diserahkan kepada DPRD dan kepala daerah sebagai bahan evaluasi. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) guna memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Mari selalu berupaya melakukan evaluasi diri dan mendorong perbaikan serta peningkatan kualitas kinerja secara internal, agar dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan optimal sehingga dapat menghasilkan output atau rekomendasi yang berkualitas, bermanfaat, dan solutif,” ujar Kepala BPK Perwakilan Sultra.
Dengan penyerahan LK ini, Pemda Kolaka Timur menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar