
Jakarta, BuletinNews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui internet atau cybertrafficking dengan menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Sekretariat APJII, Gedung Cyber, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Deputi Pemberantasan BNN RI yang diwakili Direktur Narkotika BNN, Roby Karya Adi, bersama Ketua Umum APJII, Muhammad Arif.
Kerja sama tersebut dilakukan untuk menghadapi peredaran narkotika yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital. BNN menilai pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan konvensional.
Direktur Narkotika BNN, Roby Karya Adi, mengatakan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara jasa internet, diperlukan dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami membutuhkan sinergi dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara jasa internet,” ujar Roby.
Menurut Roby, kemampuan APJII dalam memahami ekosistem dan perkembangan teknologi internet menjadi modal penting untuk mendukung BNN menghadapi modus operandi kejahatan narkotika yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyebut kolaborasi dengan BNN merupakan bentuk kontribusi APJII dalam mendukung keamanan nasional, khususnya upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Ini merupakan sebuah kehormatan bagi APJII untuk dapat bekerja sama dengan BNN. Kami selalu ingin berkontribusi untuk bangsa dan negara. Semoga kerja sama ini membawa dampak positif bagi pemberantasan narkotika di Indonesia,” ujar Muhammad Arif.
APJII telah berkiprah selama sekitar 30 tahun dan saat ini menaungi 1.550 penyedia jasa layanan internet di Indonesia. APJII juga memiliki peran dalam pengelolaan sumber daya Internet Protocol (IP) di Indonesia.
Melalui kerja sama ini, BNN dan APJII memperkuat langkah bersama dalam menghadapi modus peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan teknologi digital.







