Jakarta, BuletinNews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan kepada seluruh instansi pemerintah untuk segera mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024. Hingga saat ini, tercatat masih ada 21 instansi yang belum merilis hasil seleksi tersebut.
Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dalam pertemuan “BKN Menyapa” dengan seluruh instansi pemerintah pada Rabu (16/7/2025), mengingatkan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II harus dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.
“BKN telah menetapkan batas waktu pengumuman hingga 30 Juni 2025. Namun berdasarkan data Deputi Pelayanan, masih banyak instansi yang belum mengumumkan,” tegas Haryomo.
Ia juga menekankan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh proses penetapan dan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK harus tuntas paling lambat 1 Oktober 2025. “Jika pengumuman hasil seleksi terus tertunda, target waktu yang ditetapkan pemerintah tidak akan tercapai,” ujarnya.
21 Instansi Belum Umumkan Hasil
Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Kepegawaian, Aris Windiyanto, menjelaskan secara rinci jumlah instansi yang belum merampungkan pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II.
18 instansi belum mengumumkan hasil seleksi untuk jabatan fungsional dan teknis.
19 instansi belum merilis hasil untuk formasi kesehatan.
19 instansi belum mengumumkan hasil untuk formasi guru.
Secara keseluruhan, 21 instansi belum menyelesaikan pengumuman hasil seleksi untuk sebagian atau seluruh formasi yang dibuka.
Aris menyampaikan, batas waktu usulan perubahan hasil seleksi adalah pada 16 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Jika melewati batas waktu tersebut, BKN akan memblokir seluruh layanan kepegawaian bagi instansi yang tidak mematuhi.
Haryomo juga menyebutkan bahwa penyelesaian penempatan tenaga non-ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah wajib menuntaskan penataan tenaga honorer agar ke depan kebijakan pembinaan ASN dapat berjalan secara nasional.
“BKN juga tengah menyusun roadmap pengangkatan PPPK paruh waktu. Kami berharap seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat segera diangkat menjadi ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” jelasnya.
Aris menambahkan, perubahan data seperti peserta gagal, meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat harus segera dilaporkan agar dapat diproses ulang. “Permasalahan teknis tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pengumuman. Kami harap semua instansi segera menyampaikan hasil seleksi kepada publik,” tegasnya.
Komentar