Bisakah Tindak Pidana Perbankan Diselesaikan di Luar Pengadilan? Ini Analisis Hukum dan Risikonya

BuletinNews.com – Tindak pidana perbankan termasuk kejahatan ekonomi yang berdampak langsung terhadap stabilitas keuangan nasional dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Febby Mutiara Nelson (2021) menekankan bahwa karakter utama kejahatan ekonomi terletak pada dampaknya yang bersifat sistemik, bukan sekadar kerugian individual. Karena itu, penyelesaian tindak pidana perbankan harus mempertimbangkan aspek ekonomi, kepentingan publik, serta prinsip kepastian hukum.

Dalam praktik penegakan hukum, muncul perdebatan mengenai apakah tindak pidana perbankan dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar pengadilan, seperti penyelesaian administratif, perdata, atau Alternative Dispute Resolution (ADR). Gatot P. Soemartono (2021) menjelaskan bahwa mekanisme non-litigasi hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu dan tidak boleh mengabaikan prinsip hukum pidana. Hakim dan jaksa tetap wajib berpegang pada asas legalitas, kepentingan umum, serta akuntabilitas sebagaimana ditegaskan oleh Eddy O.S. Hiariej (2021).

  1. Kriteria Menentukan Layak atau Tidaknya Penyelesaian di Luar Pengadilan

Penilaian layak atau tidaknya penyelesaian non-litigasi sangat bergantung pada analisis unsur pidana. Hiariej menyebutkan bahwa penegakan hukum pidana harus diawali dengan penilaian terhadap terpenuhinya unsur delik, khususnya keberadaan mens rea (niat jahat). Jika perbuatan hanya merupakan kelalaian administratif, penyelesaian di luar pengadilan mungkin relevan. Namun apabila unsur pidana terbukti, pilihan non-pidana tidak dapat digunakan.

Berdasarkan UU Perbankan (UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998) dan UU Tipikor, asas ultimum remedium tidak berlaku bagi kejahatan ekonomi yang berdampak luas. Febby Mutiara Nelson menegaskan bahwa jika suatu pelanggaran berpotensi mengganggu stabilitas bank, mengandung unsur fraud, atau menyebabkan risiko sistemik, maka penyelesaian non-pidana tidak dapat dibenarkan.

Dalam pendekatan restorative justice, penyelesaian di luar pengadilan dapat dipertimbangkan jika kerugian dapat dipulihkan sepenuhnya dan unsur pidana substansial tidak terpenuhi. Namun menurut Pujiyono (2023), penyelesaian damai tertutup sama sekali tidak dapat dilakukan jika terdapat unsur korupsi, karena korupsi merupakan extraordinary crime yang menyangkut kepentingan publik luas.

  1. Potensi Keuntungan Penyelesaian di Luar Pengadilan

Meski tidak selalu dapat digunakan, penyelesaian non-pengadilan memiliki sejumlah manfaat, seperti:

  • mempercepat pemulihan kerugian bank,
  • meminimalkan biaya litigasi,
  • memudahkan pengembalian jaminan atau aset,
  • menjaga stabilitas internal bank melalui penyelesaian yang lebih kooperatif.

Dalam konteks efisiensi ekonomi, mekanisme ini kadang menjadi jalan tercepat bagi bank yang ingin segera memulihkan kesehatan keuangannya.

  1. Risiko dan Dampak Negatif Penyelesaian Non-Litigasi

Di sisi lain, mekanisme ini memiliki risiko yang tidak kecil. Pertama, penyelesaian damai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, terutama jika kejahatan bank dianggap dapat “diselesaikan diam-diam”. Kedua, moral hazard dapat muncul karena pelaku merasa tersedia ruang kompromi. Ketiga, prinsip general prevention atau efek jera menjadi lemah. Keempat, penyelesaian tertutup dapat menyembunyikan unsur penyalahgunaan wewenang, suap, atau praktik kolusi dalam sistem perbankan.

Penyelesaian tindak pidana perbankan di luar pengadilan hanya dapat dilakukan apabila unsur pidana tidak terpenuhi secara substantif, sifat pelanggaran lebih administratif, kerugian dapat dipulihkan sepenuhnya, dan perkara tidak berdampak pada kepentingan publik. Namun, apabila terdapat unsur fraud, moral hazard, atau potensi korupsi, maka penyelesaian non-litigasi tidak dapat dibenarkan.

Penanganan perkara perbankan pada akhirnya harus menyeimbangkan kepentingan pemulihan kerugian ekonomi dan prinsip penegakan hukum. Konsistensi inilah yang menjadi kunci menjaga kredibilitas sistem hukum sekaligus stabilitas sektor perbankan nasional.

Artikel Hukum Karya Andi Hendra

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar