
Jakarta, BuletinNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan. Hingga 3 Agustus 2026, kebijakan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah kini memperoleh kepastian jadwal pelaksanaan, dengan masa tunggu maksimal tujuh hari sejak permohonan diajukan.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Melalui layanan tersebut, pemohon dapat mengetahui sejak awal jadwal kedatangan petugas ukur ke lokasi. Setelah proses pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung paling lama lima hari.
Hasil evaluasi menunjukkan rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Namun, sekitar 10 Kantor Pertanahan masih belum memenuhi target tersebut sehingga akan diperkuat dengan penambahan sumber daya manusia.
Sementara itu, rata-rata penyelesaian hasil pengukuran secara nasional saat ini mencapai 6,2 hari. Kementerian ATR/BPN menargetkan durasi tersebut dapat dipercepat menjadi lima hari sesuai standar pelayanan.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” kata Nusron.
Menurutnya, transformasi pelayanan pertanahan ini bertujuan memberikan kepastian layanan sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan. Evaluasi terhadap pelaksanaan Pengukuran Terjadwal akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas pelayanan terus meningkat.
“Tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah. Jangan sampai ada ketidakpastian. Pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” tegas Nusron.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.







