
Jakarta, BuletinNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk mendukung sejumlah Program Kerja Prioritas Nasional, mulai dari ketahanan pangan, sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), hingga pengembangan perumahan dan penataan ruang berbasis ketahanan bencana. Rencana tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyesuaian RKA-K/L TA 2027 bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Dalu mengatakan dukungan ATR/BPN terhadap prioritas nasional mencakup perlindungan lahan pertanian dan Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan pangan.
Sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dukungan diarahkan pada percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah, legalisasi aset, serta fasilitasi bersama pemerintah daerah.
Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.
“Untuk Program Kerja Prioritas Nasional, dukungan ATR/BPN mencakup kedaulatan pangan melalui perlindungan lahan pertanian dan Reforma Agraria, hingga secara khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah, legalisasi aset, serta fasilitasi bersama pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat,” ungkap Dalu.
Dalu menjelaskan, program dan anggaran Kementerian ATR/BPN pada 2027 tidak hanya diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat.
Rencana kerja tersebut mencakup ketahanan pangan, sertipikasi tanah bagi MBR, kemandirian energi dan air, penyediaan lahan untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, penguatan hilirisasi industri, pengembangan perumahan, serta penataan ruang berbasis ketahanan bencana.
Untuk menjalankan agenda tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menggunakan sejumlah instrumen pertanahan dan tata ruang, antara lain legalisasi aset, pengadaan tanah, penataan ruang, dan redistribusi tanah.
Dukungan terhadap upaya pemerintah mengurangi kemiskinan dan memperkuat ekonomi masyarakat juga dilakukan melalui redistribusi tanah, legalisasi aset, serta pemberdayaan masyarakat.
Sejalan dengan itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan konflik pertanahan untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penyelesaian konflik tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan aset yang dimiliki sekaligus mendorong kegiatan ekonomi.
“Kementerian ATR/BPN berkomitmen agar kebijakan pertanahan dan penataan ruang pada 2027 dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian prioritas pembangunan nasional dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Dalu.
Rapat bersama Komisi II DPR RI tersebut turut diikuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Penulis: Yus Misran








