
Kendari, BuletinNews.com – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan tiga pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat terjadi tawuran pelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ketiganya masing-masing berinisial DI (18), S (16), dan H (17). Mereka diamankan polisi di dua lokasi berbeda pada Selasa (18/8/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol W. Malau mengatakan, dari tiga pemuda tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu busur, dua mata busur, dan satu golok sisir.
“DI dan S kami amankan bersama satu busur dan dua mata busur. Sementara H membawa satu golok sisir,” kata Malau.
DI dan S diamankan setelah polisi membubarkan aksi tawuran di sekitar lampu merah Wua-Wua, Jalan Jenderal MT Haryono. Keduanya kemudian ditemukan kembali di lokasi yang menjadi tempat berkumpul kelompok pelajar.
Sementara H diamankan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia. Dari tangan H, polisi menemukan sebilah golok sisir dengan panjang sekitar 45 sentimeter.
“Ketiganya langsung kami bawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan ketiganya dalam aksi tawuran, termasuk terkait kepemilikan dan penggunaan busur yang ditemukan dari DI dan S.
Berbeda dengan DI dan S yang masih menjalani pemeriksaan, H telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat H dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Kendari masih mendalami perkara tersebut guna memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan masing-masing pihak dalam aksi tawuran pelajar yang terjadi di wilayah Kota Kendari.
Penulis: Husni Mubarak




