
Kendari, BuletinNews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari menertibkan kendaraan yang masih parkir di bahu jalan kawasan Eks MTQ Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (25/8/2026) malam.
Penertiban dilakukan lantaran sejumlah pengendara masih memarkir kendaraannya di lokasi yang telah dipasangi rambu larangan parkir.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Kendari, Usman Supu, mengatakan sebanyak 20 personel Bidang Perparkiran diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
“Personel Bidang Perparkiran sebanyak 20 orang diturunkan untuk menegakkan aturan perparkiran di bahu jalan Eks MTQ Kendari yang sudah ada tanda larangan parkir,” kata Usman, Kamis (27/8/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang tetap berada di area larangan parkir. Sebanyak 13 kendaraan kemudian dikenai tindakan pengempesan ban.
Dari jumlah tersebut, kendaraan yang ditindak terdiri dari tiga unit mobil dan 10 sepeda motor.
Usman mengatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan perparkiran sekaligus memberikan efek jera kepada pengendara yang masih mengabaikan rambu larangan parkir.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengendara yang melintas di kawasan Eks MTQ, agar memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang.
“Jangan menjadikan bahu jalan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ujarnya.
Dishub Kota Kendari memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan di kawasan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mencegah parkir sembarangan sekaligus menjaga fungsi bahu jalan dan kelancaran lalu lintas.
Penulis: Husni Mubarak




