
Kendari, BuletinNews.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengubah skema keringanan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Tahun ini, Pemprov Sultra tidak lagi menerapkan program pemutihan pajak seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan tarif pajak sebesar 5 persen bagi kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu. Keringanan tersebut diberikan selama lima tahun dengan mempertimbangkan nilai ekonomis kendaraan yang telah berumur.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan perubahan kebijakan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemutihan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Mahbub, program pemutihan belum cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebagian masyarakat kembali tidak membayar pajak setelah masa relaksasi berakhir.
“Pemutihan pajak kendaraan untuk tahun ini sudah tidak ada lagi. Melihat histori dari tahun-tahun sebelumnya, relaksasi pajak itu tidak efisien,” kata Mahbub, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan baru tersebut memberikan keuntungan bagi wajib pajak melalui pengurangan tarif pajak kendaraan, khususnya kendaraan yang telah berumur dan dinilai memiliki nilai ekonomis yang berbeda dibanding kendaraan baru.
“Kebijakan gubernur memberikan insentif kepada masyarakat atau wajib pajak, yaitu pengurangan tarif pajak. Dengan mempertimbangkan nilai ekonomis kendaraan yang sudah berumur, diberikan pengurangan tarif pajak 5 persen selama 5 tahun,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, masyarakat tidak lagi mengandalkan program pemutihan untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan. Pemprov Sultra berharap kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan wajib pajak secara lebih konsisten.
Bapenda Sultra juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan keringanan yang telah diberikan pemerintah dan tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Perubahan kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk membangun pola pembayaran pajak yang lebih teratur. Masyarakat diharapkan tetap memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menunggu adanya program penghapusan atau pemutihan pajak.
Pemprov Sultra berharap kebijakan keringanan tarif tersebut dapat memberikan ruang bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang telah berumur, sekaligus menjaga kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di daerah.
Penulis: Husni Mubarak








