
Kendari, BuletinNews.com – Seorang pria berinisial JI (33) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SR (26), di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasus tersebut terjadi di sekitar Klinik Sarlina SAF, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Sabtu (29/8/2026). Selain dugaan penganiayaan, JI juga dilaporkan mengancam korban menggunakan senjata airgun jenis pistol.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Weliwanto Malau mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika JI menegur korban terkait pakaian yang dikenakannya. Teguran itu kemudian berujung pertengkaran setelah korban membalas dengan bentakan.
Perselisihan berlanjut ketika keduanya pergi membeli makanan menggunakan mobil. Saat berada di dalam kendaraan, pertengkaran kembali terjadi.
Dalam pemeriksaan, JI mengakui telah memukul bahu kanan korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kiri.
Setelah dugaan penganiayaan tersebut, JI disebut mengeluarkan senjata airgun dan mengarahkannya ke bagian perut korban. Namun, polisi menyebut JI membantah telah melakukan pengancaman menggunakan senjata tersebut.
“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dengan memukul bahu kanan korban sebanyak dua kali. Namun, pelaku tidak mengakui melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata airgun jenis pistol,” kata Malau, Minggu (30/8/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup. JI akhirnya berhasil diamankan oleh Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.
JI ditangkap sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata airgun jenis pistol dan satu unit mobil Toyota Agya warna silver.
Penulis: Husni Mubarak








