
Kolaka, BuletinNews.com – Dinas Sosial Kabupaten Kolaka mengingatkan masyarakat yang belum mendaftarkan diri dalam Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar segera memanfaatkan layanan pendaftaran yang masih dibuka.
Melalui informasi yang disampaikan pada akun media sosial Dinas Sosial Kabupaten Kolaka, disebutkan bahwa pelaksanaan uji coba Portal Perlinsos kini memasuki tahap akhir. Tersisa tiga kecamatan yang menjadi lokasi pelayanan, yakni Latambaga, Wundulako dan Kolaka.
Dalam informasi tersebut, masyarakat disebut masih memiliki waktu enam hari sebelum masa uji coba portal ditutup. Warga yang belum sempat melakukan pendaftaran dan berdomisili di sekitar tiga kecamatan tersebut diminta segera datang ke lokasi pelayanan.
Pelayanan pendaftaran juga dapat dilakukan melalui agen Perlinsos yang berada di masing-masing kecamatan. Masyarakat dapat menghubungi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), fasilitator, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), agen KB, serta aparat desa, kelurahan maupun kecamatan yang telah terdaftar sebagai agen pelayanan.
Sebelumnya, Dinas Sosial Kabupaten Kolaka telah menyusun jadwal pelayanan pendaftaran Portal Perlinsos di sejumlah kecamatan. Berdasarkan informasi yang ditampilkan dalam poster layanan, pelayanan dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Untuk melakukan pendaftaran, masyarakat diminta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor meteran listrik sebagai persyaratan yang tercantum dalam informasi layanan.
Portal Perlinsos merupakan bagian dari transformasi digital pemerintah dalam pendataan dan akses perlindungan sosial. Dinas Sosial Kolaka mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran agar data mereka dapat masuk dalam sistem.
Dalam imbauannya, Dinas Sosial Kolaka juga menyebutkan bahwa ke depan bantuan-bantuan pemerintah pusat akan didaftarkan dan diakses melalui Portal Perlinsos.
Karena itu, masyarakat yang belum melakukan pendaftaran diminta tidak menunggu hingga batas akhir pelayanan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui lokasi pelayanan di tiga kecamatan yang masih tersisa maupun melalui agen Perlinsos di wilayah masing-masing.
Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Kolaka








